Selasa, 07 April 2009
Semarak Upacara Sertifikasi Gur
Semarak Upacara Sertifikasi Guru
Nasib Guru Agama Depdiknas Tak Jelas
Kebijakan itu dinilai tidak adil bagi sekitar 170.000 guru agama yang mengajar di sekolah umum. Ini disebabkan kesempatan mereka untuk mendapat kuota sertifikasi menjadi terbatas sehingga peluang untuk mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji per bulan juga semakin sempit. Adapun guru-guru lain yang di bawah Depdiknas umumnya proses sertifikasi dan pembayaran tunjangan profesi berjalan lancar.
Proses sertifikasi guru agama di sekolah umum yang dialihkan ke Depag itu berdasarkan Surat Edaran Bersama Sekretaris Jenderal Depag bersama Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas Tahun 2007.
Ketidakjelasan nasib guru pegawai negeri sipil Depdiknas bernomor induk pegawai (NIP) 13 itu mendorong perwakilan guru agama yang mengajar di sekolah umum dari Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta mengadu ke Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Jakarta, Selasa (7/4).
Perwakilan guru didampingi Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo mendatangi Depag yang ditemui Imam Tholkhah, Direktur Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Depag.
”Kami ini jadi bingung harus mengadu ke mana. Saya bolak- balik ke Depdiknas dan Depag, sampai detik ini tidak ada kejelasan,” kata Masyhuri, guru agama di SMPN 3 Surakarta, Jateng, yang mendapat surat keputusan sebagai guru profesional pada November 2007.
Daud Buang, guru agama SMAN 2 Purwokerto, Jateng, menuturkan, kondisi ini membuat guru agama di sekolah umum merasa dianaktirikan oleh Depdiknas. Ini disebabkan guru bidang studi lain di bawah Depdiknas yang masa kerjanya di bawah mereka bisa mendapat jatah sertifikasi lebih dahulu.
”Di sisi lain, Depag lebih dulu memprioritaskan guru-guru madrasah. Ini membuat nasib kami tidak menentu,” kata Daud.
Afrizal Abuzar, guru agama SMAN 46 Jakarta, menegaskan, guru-guru agama di sekolah umum meminta supaya tunjangan profesi dibayarkan sesuai dikeluarkannya surat keputusan guru profesional. Selain itu, guru agama meminta supaya proses sertifikasi dan pembinaan dikembalikan ke Depdiknas.
Sulistiyo mengatakan, Depag harus segera memperbaiki pelaksanaan sertifikasi hingga pembayaran tunjangan profesi dengan segera. Sebab, dasar