Jumat, 27 Maret 2009

Tunjangan Profesi Guru Terancam Dihentikan

Tunjangan Profesi Guru Terancam Dihentikan
Belum Ada PP dan Perpres yang Mengatur

Pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen sebesar satu kali gaji pokok per bulan terancam dihentikan. Penghentian tunjangan profesi guru dan dosen ini akibat belum adanya peraturan pemerintah dan peraturan presiden mengenai tunjangan profesi.

Sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pemberian tunjangan profesi diatur melalui peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres). Namun, kedua peraturan tersebut hingga saat ini masih disusun.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-145/MK05/ 2009 tertanggal 12 Maret 2009 soal pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen PNS/nonPNS pada Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, jika sampai akhir Juni 2009 PP dan perpres mengenai tunjangan profesi belum ditetapkan, pembayaran tunjangan profesi untuk sementara dihentikan.

Apabila sampai akhir tahun 2009 PP dan perpres mengenai tunjangan profesi guru dan dosen belum juga ditetapkan, tunjangan profesi yang telanjur dibayarkan akan dipotong secara bertahap dari gaji guru yang bersangkutan sesuai ketentuan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Gaji PNS, pemberian tunjangan PNS tertentu (seperti tunjangan profesi guru dan dosen) diatur dengan perpres.

Membuat resah

Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Jumat (27/3), menyesalkan adanya surat menteri keuangan yang akan menghentikan pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen. ”Surat itu membuat resah para guru. Persoalan administratif seharusnya sudah diselesaikan pemerintah jauh-jauh hari sebelumnya. Kami meminta supaya hak guru dan dosen tetap dibayarkan karena itu amanat UU Guru dan Dosen,” katanya.

Menurut Sulistiyo, PGRI sudah mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta Presiden segera menerbitkan perpres tunjangan guru dan dosen sebelum Juni ini. ”Saya juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara. Mensesneg berjanji untuk melakukan upaya dan berkoordinasi dengan berbagai pihak supaya perpres yang mengatur tunjangan profesi guru selesai sebelum Juni,” katanya.

Baedhowi, Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional, menjelaskan bahwa sampai saat ini pembayaran tunjangan profesi guru di Depdiknas masih berjalan. Tunjangan profesi guru dari pemerintah pusat di lingkungan Depdiknas dimasukkan sebagai bantuan sosial, bukan gaji, sehingga tidak ada masalah.

Baedhowi menjelaskan, yang dibutuhkan adalah PP Dosen yang belum ada. Selain itu juga Perpres mengenai Tunjangan Profesi untuk guru di lingkungan Departemen Agama. Tunjangan profesi guru agama belum dibayar karena tunjangan profesi dimasukkan dalam komponen gaji sehingga belum bisa dicairkan.

”Depdiknas bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara terus bertemu untuk mempercepat pembahasan masalah ini,

Tidak ada komentar: