Kamis, 05 Februari 2009

Ujian Nasional


Belum saatnya hasil UN digunakan sebagai acuan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri.

Siapa pun pasti menyetujui mutu pendidikan di Indonesia harus dikendalikan dan ditingkatkan. Kondisi ini mungkin yang mengantar pemerintah untuk melaksanakan Ujian Nasional (UN) untuk SMP dan SMA sederajat, serta Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) untuk SD dan sederajat sejak 2005 silam.

UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan menengah. UN bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. ''Hasil UN antara lain digunakan sebagai pemetaan mutu satuan dan atau program pendidikan,'' ujar Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP), Mungin Eddy Wibowo, belum lama ini.

Menurut Mungin, penyelenggara UN adalah BNSP bekerjasama dengan pemerintah, perguruan tinggi negeri (PTN), dan pemerintah daerah. Penyelenggaraannya dilaksanakan oleh UN tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan tingkat satuan pendidikan. Pelaksanaan UN untuk tingkat SMA dan Madrasah Aliyah (MA) akan dilaksanakan pada 20 hingga 24 April. Sedangkan ujian susulan pada 27 April hingga 1 Mei.

Mungin mengungkapkan, dana untuk penyelenggaran UN dan UASBN tahun ini mencapai sekitar Rp 376 miliar, kurang lebih sama dengan tahun lalu. Namun dana keseluruhan sekitar Rp 572 miliar, jika digabungkan dengan UN kesetaraan. ''Pemerintah akan berusaha menggratiskan kepada semua peserta UN yang jumlahnya tahun ini sekitar empat jutaan,'' tegasnya.

Mungin memastikan, Tim Pemantau Independen (TPI) tetap dilibatkan. Sebagai koordinatornya ditunjuk PTN sebagai Koordinator PT di provinsi yang bertanggungjawab membentuk tim kerja UN. Tim ini akan menetapkan tata kerja pengawasan penyelenggaraan UN, dan menunjuk PT yang bertugas pada kabupaten/kota. ''Dalam hal ini PT bertanggungjawab menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan UN di wilayahnya, menjaga keamanan, dan kerahasiaan penggandaan, serta pendistribusian naskah UN,'' ungkapnya.

Menurutnya, PT akan melakukan pemindahan Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) dengan menggunakan perangkat lunak yang ditetapkan oleh BSNP serta memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan UN di wilayahnya kepada Mendiknas melalui BSNP. Diharapkan ke depan, PT akan terlibat dalam penjaminan mutu di satuan pendidikan. ''Sehingga PT dapat menggunakan hasil UN ini sebagai salah satu acuan seleksi masuk ke perguruan tinggi,'' jelasnya.

Namun pengamat pendidikan Arief Rachman menyatakan, belum saatnya hasil UN digunakan sebagai acuan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN. Dari segi konsep, menurutnya, Depdiknas masih harus menyempurnakan UN. ''Tak bisa kita kembangkan seperti yang sekarang. Sebab, memang betul UN meningkatkan mutu, tetapi dia tidak menjamin keadilan,'' ujarnya.

Penyempurnaan ini, kata Arief, dilakukan dengan memperbaiki rumus penghitungan tingkat kelulusan yang selama ini digunakan Depdiknas dalam UN. Yakni tidak hanya menggunakan nilai mentah saja, tetapi juga nilai rata-rata daerah. ''Saat ini yang terjadi anak-anak diuji dengan satu standar sama, ibaratnya dari Sabang sampai Merauke sama,'' ujarnya.

Pelaksanaan UN juga mendapat kritikan Guru Besar Universitas Negeri Jakarta Soedijarto. Ia mengungkapkan, UN bukan alat ukur keberhasilan belajar dan etos belajar anak didik. UN hanya berguna sebagai alat ukur untuk mengetahui peta hasil belajar di Tanah Air karena disparitas mutu yang sangat tinggi di setiap daerah. ''Jadi sangat keliru jika ada pendapat bahwa UN dilaksanakan sebagai alat ukur keberhasilan proses belajar-mengajar,'' ujarnya.

Tanpa evaluasi melalui UN pun, kata Soedijarto, peta pendidikan di Indonesia sebenarnya sudah jelas, sekolah mana dan di mana yang harus dan perlu dibina. Menurutnya, pengenaan UN setiap tahun tidak akan memperbaiki mutu pendidikan karena yang dibutuhkan adalah evaluasi untuk pembinaan. ''Yang mendesak dilakukan guna memperbaiki mutu pendidikan adalah klarifikasi peta pendidikan, perencanaan pembinaan, dan melaksanakan pembinaan,'' ujarnya.

Perbaikan mutu pendidikan, ujar Soedijarto, akan terjadi jika seluruh elemen pendidikan dan aparat Depdiknas diberdayakan untuk aksi yang terus dievaluasi. ''Biaya tidak menjadi alasan. Biaya UN yang besar dapat dialihkan untuk program pembinaan,'' jelasnya.

Kalaupun UN tetap diadakan, menurutnya, sebaiknya hanya untuk siswa SMA saja dan hasilnya bisa dijadikan pegangan siapa saja lulusan SMA itu yang layak memasuki PT. Selebihnya, bisa mengambil jalur keterampilan.

Sedangkan untuk tingkat SD dan SMP, Soedijarto menyarakan tidak perlu diadakan tes semacam UN, karena mereka masuk kategori wajib belajar. ''Mutu dan keberhasilan pendidilan nasional itu bisa dilihat dari unsur pendidik atau guru, kualitas murid, sarana penunjang pendidikan, dan juga seringkali faktor manajemen sekolah,'' jelasnya.

Di Indonesia, kata Soedijarto, perbedaan antara faktor-faktor di atas cukup tinggi. Oleh karena itu jika pemerintah menyelenggarakan UN, sebaiknya hanya untuk mengetahui perbedaan mutu pendidikan atau peta keberhasilan pendidikan di setiap daerah. Setelah itu, barulah ditindaklanjuti dengan peningkatan mutu pendidikan pada setiap daerah yang dinilai masih lemah atau kurang.


Pelaksanaan UN 2008/2009

* SMA (20 hingga 24 April)
Jurusan IPA : Bahasa Indonesia, Biologi, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika dan Kimia.
Jurusan IPS : Bahasa Indonesia, Sosiologi, Bahasa Inggris, Matematika, Geografi dan Ekonomi.
Jurusan Bahasa : Bahasa Indonesia, Sejarah Budaya/Antropologi, Bahasa Inggris, Matematika, Sastra Indonesia dan Bahasa asing.
* Madrasah Aliyah (MA) : Bahasa Indonesia, Ilmu Kalam, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Hadist dan Ilmu Tafsir.
* SMA Luar Biasa (20 hingga 22 April)
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika.
*SMK (20 hingga 22 April)
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika.
(Uji kompetensi keahlian dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN)
*UN SMP/MTs/SMPLB (27 hingga 30 April)
Bahasa Indonesia, Matematika, IPA
*UASBN SD ( 11 hingga 13 Mei)
Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA.


Standar Kelulusan UN Dinaikkan

Pada tahun ajaran 2008/2009, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menetapkan kenaikan standar rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan pada Ujian Nasional (UN). Angka ini naik dari standar rata-rata sebelumnya, yaitu 5,25.

Selain itu, nilai minimal 4,00 ditetapkan paling banyak untuk dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya. ''Kenaikan standar kelulusan ini akan memacu siswa untuk berprestasi,'' ujar Ketua BSNP Mungin Eddy Wibowo, kepada pers, belum lama ini.

Khusus untuk SMK, kata Mungin, nilai mata pelajaran kompetensi keahlian kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN. Menurutnya, pemerintah daerah dan satuan pendidikan dapat menetapkan batas kelulusan di atas nilai standar kelulusan.

Sementara Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) untuk SD dan sederajat, kriteria kelulusannya ditetapkan oleh masing-masing sekolah. ''Peserta UN diberi Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah penyelenggara,'' jelasnya.

Mungin menambahkan, lantaran standar kelulusan dinaikkan, tahun ini pelaksanaan ujian ditambah waktunya, dari tiga hari menjadi lima hari. ''Sekarang lima hari, alasannya banyaknya keberatan dari masyarakat. Sehingga diputuskan tahun ini, setiap hari satu mata pelajaran,'' ujarnya.

Agar siswa tidak terganggu selama pelaksanaan UN, Mungin menjelaskan, para pejabat seperti gubernur, kepala dinas pendidikan, bahkan menteri tidak diizinkan masuk ke dalam ruang ujian pada saat UN. Yang dibolehkan masuk ke ruangan hanya pengawas ujian dan siswa peserta ujian. ''Orang lain termasuk pejabat dilarang masuk ke dalam ruang ujian pada karena akan mengganggu konsentrasi dan ketenangan siswa,'' ujarnya.

BSNP dan Tim Pemantau Independen (TPI), kata Mungin, juga dilarang masuk, kecuali ada kecurangan yang terjadi di ruang ujian tersebut. Itu pun harus seizin pengawas ruangan.

Menurut Mungin, aturan tersebut sudah disosialisasikan kepada pimpinan-pimpinan daerah sejak tahun lalu. Menurutnya, kalaupun ada pejabat daerah yang masuk ke ruangan pada saat UN, berarti pejabat tersebut belum mengerti standar prosedur operasional. ''Pejabat diperbolehkan masuk ke ruangan ujian pada saat ujian belum dimulai,'' ujarnya. endro yuwanto

Tidak ada komentar: