Rabu, 12 November 2008

Hentikan Honor Guru Bantu

Hentikan Honor Guru Bantu

Pemerintah mulai menghentikan pembayaran honor untuk guru bantu seiring telah habisnya masa pengangkatan 261.000 guru bantu menjadi PNS selama dua tahun berturut-turut sejak 2006.

"Sesuai rencana pemerintah, proses pengangkatan guru bantu akan rampung akhir 2007 atau selambat-lambatnya pertengahan 2008. Jadi kalau ada guru bantu yang belum menjadi CPNS, itu bukan berarti pemerintah harus menambah honor mereka," kata Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas Baedhowi di Jakarta, Selasa (11/11).

Pada saat pemerintah merencanakan bakal mengangkat guru bantu pada 2006, total honor mereka sudah disiapkan dan disalurkan melalui dana alokasi umum (DAU) dengan besaran sesuai masa kontrak berakhir atau pengangkatan akhir menjadi CPNS.

Karena itu, kata Baedhowi, meski saat ini masih ada sekitar 50.000 guru bantu yang belum diproses menjadi CPNS, mestinya pemerintah pusat tidak lagi bertanggung jawab terhadap kelanjutan honor mereka.

Dari 50.000 guru bantu yang belum diangkat menjadi CPNS itu, 28.505 orang di antaranya sudah melalui tahap pemberkasan. Sedangkan yang belum namun datanya sudah ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) tercatat 10.862 orang. Selain disebutkan ada 9.822 orang belum masuk data base BKN, juga tercatat ada 1.347 orang dinyatakan tidak bisa diangkat menjadi CPNS karena faktor usia.

Meski pemerintah tidak lagi bertanggungjawab terhadap kelanjutan honor guru bantu, tapi Baedhowi mengaku sudah mengajukan alokasi dana tambahan untuk mereka. "Setidaknya untuk kurun waktu 3 bulan sampai proses pemberkasan CPNS mereka selesai,"

Tidak ada komentar: