Senin, 17 November 2008

Pengembangan Berbasis Perencanaan

Pengembangan Berbasis Perencanaan

By Republika Contributor

Program ini sangat baru. Sasarannya mencakup seluruh jenjang pendidikan. Karena sasarannya yang luas, maka hanya diperuntukkan bagi 500 madrasah di tiga provinsi.

Madrasah Education Development Project (MEDP) merupakan program terobosan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) untuk mendorong pendidikan madrasah agar berbenah diri dengan suatu perencanaan (Madrasah Development Plan/MDP) yang matang. Dari sini diharapkan madrasah secara mandiri mampu mengelola serta memberikan layanan pendidikan yang lebih baik kepada masyarakat sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki.

Program ini berbeda dengan programprogram stimulan Direktorat Pendidikan Madrasah lainnya yang mendapatkan dukungan dana dari ADB maupun lembaga donor lain. Misalnya program DMAP Development Madrasah Aliyah Project) yang hanya berfokus pada pengembangan Madrasah Aliyah (MA), out put-nya lahir MAN Model. Atau program AIBEP (Australia-Indonesia Basic Education Project) yang masih berjalan hingga tahun ini, fokusnya hanya pada pendidikan dasar (MI dan MTs).

MEDP program domainnya sangat baru. Sasarannya mencakup seluruh jenjang/satuan pendidikan, dari tingkat dasar sampai menengah. Karena sasarannya yang luas, maka saat ini hanya diperuntukkan bagi 500 madrasah (MI, MTs, dan MA), tersebar di 27 kabupaten di tiga provinsi. Yakni, Jawa Timur (Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Kediri, Malang, Jember, Jombang, Nganjuk, Ngawi, Bojonegoro, Lamongan, dan Bangkalan); Jawa Tengah (Cilacap, Banjarnegara, Wonosobo, Grobogan, Blora, Rembang, Demak, Batang, dan Pemalang), dan Sulawesi Selatan (Bantaeng, Sinjai, Bone, Maros, dan Jeneponto). Jika program ini berhasil, tidak menutup kemungkinan sasarannya akan dikembangkan secara lebih luas lagi.

Pada hakekatnya, program ini adalah salah satu bentuk perwujudan dari strategi jangka pendek pengembangan madrasah Ditjen Pendis dalam rangka memperkuat manajemen madrasah. Pelaksanaan program tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap rencana strategi pengembangan madrasah secara menyeluruh yang ditargetkan 25 tahun ke depan. Dalam rencana strategis tersebut, prioritas pengembangan madrasah mencakup beberapa aspek. Antara lain tanggung jawab perencanaan yang didesentralisasikan kepada madrasah dan disversifikasi kelembagaan madrasah dengan menggunakan standar internasional, nasional dan lokal.

Prioritas pengembangan ini telah dilakukan dengan integrasi persiapan perencanaan strategis oleh Depag dan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Perencanaan ke depan dari Depag telah merefleksikan prioritas nasional dalam bidang pembangunan pendidikan.

Program MEDP ditujukan untuk men dukung upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan madrasah. Rasionalisasi menyeluruh dari desain program MEDP adalah mengombinasikan secara hati-hati antara intervensi supply side dengan sejumlah kunci tata kelola (governance) dan reformasi kelembagaan. Seleksi dari program intervensi dan reformasi kelembagaan didasarkan kepada faktafakta kunci yang menentukan peningkatan kualitas dan efisiensi internal.

Dimensi rasional lain yang digunakan dalam mendesain program MEDP, terfokus pada pemberian intervensi terhadap kabupaten yang memiliki tingkat kemiskinan warganya lebih kurang atau di atas 20 persen. Selain itu, tingkat populasi madrasah, khususnya swasta yang berukuran sedang lebih tinggi, ketidakberadaan program bantuan luar negeri lainnya, dan kesedian berpartisipasi dalam pelaksanaan program.

Berdasarkan kajian kondisi kabupaten dan kriteria pemilihan madrasah serta pendapat stakeholder, maka dipilih 500 madrasah [MI (206), MTs (236), dan MA (58)], yang berbasiskan masyarakat miskin. Proses seleksi didasarkan kepada tingkat kemiskinan siswa, besar-kecilnya madrasah, kualifikasi guru, serta kondisi geografis madrasah tersebut.

Secara garis besar, program MEDP bertujuan untuk peningkatan kualitas mutu lulusan madrasah. Hal ini dapat terukur dengan semakin banyaknya lulusan madrasah yang memasuki perguruan tinggi dan pendidikan lanjut lain, di samping meningkatnya ratarata jumlah lulusan yang memasuki lapangan pekerjaan. Selain itu, peningkatan akreditasi madrasah dengan ca ra membantu madrasah untuk memenuhi standar pendidikan di jenjang pendidikan dasar (MI, MTs, dan MA) sehingga dapat menyediakan pendidikan berkualitas sebagai bagian dari kerangka pendidikan nasional. Hal ini dapat terlihat dari peningkatan jenjang akreditasi madrasah tersebut melalui proses akreditasi yang diselenggarakan oleh Badan Akreditasi Nasional.

Dari program ini diharapkan dapat berdampak pada jangka pendek dan jangka panjang. Jangka pendek adalah meningkatnya kualitas, efisiensi, dan efektifitas pendidikan madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA. Indikator kuncinya mencakup peningkatan ratarata kelajuan dan retensi di dalam sistem madrasah; peningkatan performan (kinerja) siswa dalam berbagai jenjang pendidikan termasuk pengurangan jurang pemisah antara sistem pendidikan madrasah dan sekolah umum; pengurangan secara signifikan perbedaan kinerja (performance) siswa antar kabupaten/kota, khususnya di madrasah sasaran program; dan meningkatkan persepsi positif dari masyarakat sehubungan dengan kualitas pendidikan madrasah.

Jangka panjang, program ini diharap kan meningkatkan daya saing lulusan MA di pendidikan tinggi dan lapangan pekerjaan. Peningkatan daya saing ini ditunjukkan dengan peningkatan ratarata jumlah lulusan MA yang memasuki perguruan tinggi dan pendidikan lanjut lainnya. Peningkatan daya saing juga dapat diukur rata-rata jumlah lulusan yang memasuki lapangan pekerjaan dengan gaji yang relatif lebih baik.

Agar program ini dapat dikelola secara efektif, telah disusun unit organisasi yang melibatkan berbagai komponen baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten. Di tingkat pusat dibentuk tim pengarah (Project Steering CommitteePSC) yang menca kup perwakilan dari beberapa departemen, dipimpin oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan pengelola program (Project Manajemen UnitCPMU) yang dipimpin oleh Direktur Madrasah.

CPMU sepenuhnya bertanggung jawab terhadap terpenuhinya perencanaan rinci dan jadwal pelaksanaan program; pengadaan barang dan jasa sebagaimana yang ditetapkan; rekrutmen dan supervisi internasional dan nasional konsultan; akutansi program termasuk pengaturan audit yang diperlukan; usulan dan pelaksanaan penarikan dana secara berkala; pengelolaan rekening; dan laporan kepada ADB tentang progres pencapaian program.

CPMU dibantu secara konseptual dan teknis oleh tim teknis (konsultan implementasi) dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Namun saat ini tim teknis yang sudah direkrut baru sebatas tenaga profesional, terdiri atas konsultan dan tenaga spesialis lainnya yang telah direkrut secara individual oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam sesuai dengan kebutuhan keahlian dalam pelaksanaan program.

Di setiap propinsi juga telah dibentuk Unit Koordinator Provinsi (PCU) yang bertanggungjawab untuk mensupervisi pelaksanaan program di masing-masing provinsi. PCU dipimpin Kepala Bidang Mapenda, dibantu oleh staf Mapenda serta penasihat program dan fasilitator yang ditugaskan di 3 PCU untuk memberikan dukungan teknis dalam implemetasi program.

Madrasah Development Center (MDC) di masing-masing provinsi juga mengambil bagian dalam program pelatihan. MDC bertanggung jawab terhadap kegiatan pemantauan dan evaluasi (monitoring and evaluation) program di provinsi, termasuk mendukung pelaksanaan penjaminan mutu pembelajaran dan proses akreditasi madrasah. Sedangkan, Staf Kandep Depag dan pengawas telah mengambil bagian di dalam program-program pelatihan dan mendukung kerja fasilitator. Mereka juga diharapkan dapat membantu pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, termasuk melaksanakan kegiatan pembimbingan kepada madrasah.

Tidak ada komentar: