Nasib Guru Bantu
Pemerintah bahkan akan menghentikan kucuran dana untuk honor guru bantu.
Nasib guru bantu mungkin semakin tak menentu. Bagaimana tidak, keberadaan guru bantu sepertinya dihargai murah dengan sebuah titik yang belum jelas hingga kini. Harapan beberapa guru bantu untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pun seperti menjadi harapan yang tak pasti Pemerintah memang telah menetapkan anggaran pendidikan naik menjadi 20 persen pada RAPBN 2009. Sebagai konsekuensinya, semua guru PNS akan memperoleh tunjangan kesejahteraan minimal menjadi Rp 2 juta per bulan. Rata-rata kesejahteraan guru PNS pun akan meningkat sekitar 14 hingga 15 persen. Namun, berita gembira ini justru tak akan dinikmati para guru bantu.
Pemerintah bahkan akan menghentikan kucuran dana untuk honor guru bantu. Penghentian honor guru bantu tersebut dilakukan seiring habisnya tenggang waktu pengangkatan 261 ribu guru bantu yang dilakukan pemerintah secara maraton dua tahun berturut-turut sejak 2006 silam. Sesuai rencana pemerintah, proses pengangkatan guru bantu selesai akhir 2007 atau selambatnya pertengahan 2008. ''Jadi kalau ada guru bantu yang belum menjadi CPNS, itu bukan berarti pemerintah harus menambah honor mereka,'' ujar Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas Baedhowi di sela workshop pemanfaatan anggaran pendidikan hasil kerja sama Pusat Informasi dan Humas Depdiknas dengan Forum Wartawan Pendidikan, Sabtu (8/11).
Baedhowi mengakui, pada saat pemerintah merencanakan bakal mengangkat guru bantu tahun 2006, total honor mereka sudah disiapkan dan disalurkan melalui dana alokasi umum (DAU). Besarnya DAU yang disiapkan sesuai dengan masa kontrak berakhir atau pengangkatan akhir menjadi CPNS. ''Karena itu, meski saat ini masih ada sekitar 50 ribu guru bantu yang belum diproses menjadi CPNS, mestinya pemerintah pusat tidak lagi bertanggung jawab terhadap kelanjutan honor mereka,'' jelasnya. Logikanya, kata Baedhowi, selama dua tahun terakhir para guru bantu sudah diangkat dan honor otomatis sudah melekat melalui DAU. ''Jadi kami mestinya sudah tidak bertanggung jawab terhadap mereka,'' tegasnya.
Dari 50 ribu guru bantu yang belum diangkat menjadi CPNS, 28.505 orang di antaranya sudah melalui tahap pemberkasan. Jumlah guru bantu yang belum pemberkasan namun datanya sudah ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) tercatat 10.862 orang dan 9.822 orang belum masuk database BKN. Sementara, 1.347 di antaranya tidak bisa diangkat menjadi CPNS karena faktor usia. Meski sebenarnya pemerintah tidak lagi bertanggung jawab terhadap kelanjutan honor guru bantu, namun Baedhowi mengaku sudah mengajukan alokasi dana tambahan untuk guru bantu. ''Setidaknya untuk kurun waktu tiga bulan sampai proses pemberkasan CPNS mereka selesai,'' cetusnya.
Sementara itu, Sekjen Depdiknas Dodi Nandika mengaku masalah guru bantu seharusnya memang sudah selesai akhir 2007. Sebab, sejak awal pemerintah sudah menyatakan komitmennya untuk mengangkat mereka menjadi CPNS selambatnya akhir 2007. ''Tahun ini diharapkan semua guru bantu sudah diangkat jadi CPNS. Kami juga sudah menutup formasi guru bantu,'' jelasnya.Sebelumnya, dalam beberapa bulan terakhir, para guru bantu kerap berdemonstrasi termasuk di depan gedung DPR. Mereka menuntut DPR membuat peraturan pengangkatan guru bantu menjadi PNS.
Koordinator demonstrasi guru bantu, Edi Sudiyo, mengatakan, PP 43/2007 tentang pengangkatan PNS akan berakhir Januari 2009. Hal itu menyebabkan guru bantu kehilangan landasan hukum menuntut hak diangkat menjadi PNS. ''Nanti kita tidak lagi punya dasar hukum,'' ujarnya.
Menurut Edi, guru bantu mengalami diskriminasi selain karena tidak dilaksanakannya PP 43, juga lantaran mereka mengalami penundaan pengangkatan, dan belum menerima honor guru bantu sejak Januari 2008. Diskriminasi itu tidak sesuai Undang-undang Guru yang meniadakan pembedaan kesempatan antara guru bantu dan guru tidak tetap (honorer) untuk mengajukan diri menjadi PNS. ''Padahal sudah tidak ada lagi dikotomi antara guru bantu dan guru tidak tetap di sekolah negeri,'' ingatnya.
Edi juga mengeluhkan pembedaan gaji guru bantu dan gaji guru tidak tetap yang sebagian besar mengajar di sekolah negeri. Gaji guru tidak tetap Rp 1.800.000 per bulan, sedangkan gaji guru bantu Rp 710.000 per bulan ditambah biaya kesejahteraan Rp 500.000. ''Itu juga belum dibayar,'' ujarnya.Nasib guru bantu juga kian tak jelas ketika rapat gabungan antara pemerintah dan DPR di Gedung DPR/MPR, Agustus 2008 lalu hanya akan membentuk tim kecil. Tim kecil ini baru sebatas akan berkoordinasi membuat peraturan pemerintah soal pengangkatan guru bantu dan tenaga honorer. eye
Ikhtisar:
- Penghentian honor guru bantu tersebut dilakukan seiring habisnya tenggang waktu pengangkatan 261 ribu guru bantu yang dilakukan maraton sejak 2006 silam.
- Dari 50 ribu guru bantu yang belum diangkat menjadi CPNS, 28.505 orang di antaranya sudah melalui tahap pemberkasan.
Luput dari Perhatian
Keberadaan guru honorer yang mengajar di sekolah-sekolah swasta ternyata juga masih luput dari perhatian. Pasalnya, hingga saat ini honor mereka masih jauh dari layak. Pengamat pendidikan Universitas Sumatra Utara (USU), Zulnaidi MHum, seperti dilansir kantor berita Antara, pekan lalu, mengatakan, honor guru honorer dihitung berdasarkan jam tatap muka. Sekali tatap muka rata-rata dibayar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu, tergantung sekolah tempat mereka mengajar.
Menurut Zulnaidi, dalam sebulan rata-rata mereka paling tinggi hanya mampu mengajar lima sampai enam kali pertemuan. ''Jadi kalau dikalikan Rp 10 ribu, dalam sebulan paling tinggi mereka akan mendapat honor sebesar Rp 60 ribu,'' ujarnya. Bagi mereka yang sudah memiliki keluarga dengan dua atau tiga anak, uang Rp 60 ribu itu tidak akan berarti apa-apa. ''Situasi inilah yang banyak dialami guru honor kita, bahkan ada yang sampai bertahun-tahun tidak diangkat sebagai guru tetap di yayasan,'' katanya.
Selain itu, kata Zulnaidi, keikutsertaan guru honor juga tertutup dalam sertifikasi guru karena salah satu syarat untuk ikut sertifikasi adalah memiliki Surat keputusan (SK) dari yayasan tempat mereka mengajar sebagai bukti menjadi guru tetap di sekolah tersebut. Tidak adanya SK yayasan membuat kesempatan guru swasta untuk ikut uji sertifikasi menjadi terhalang. Kondisi ini merugikan mereka yang seharusnya juga berhak mendapatkan tunjangan kesejahteraan dari pemerintah. ''Untuk itu, seharusnya pihak yayasan segera mengangkat guru-guru yang mengajar di sekolah yang dinaunginya,'' cetusnya.
Zulnaidi menambahkan, pemerintah pusat dan daerah tidak bisa tinggal diam melihat kondisi tersebut. Jika yayasan tidak bisa memberikan gaji guru yang besarnya minimal upah minimum regional per bulan, lanjut dia, kekurangannya seharusnya disubsidi pemerintah pusat dan daerah.mr-republika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar