Jika semua tuduhan terbukti, maka dunia pendidikan kembali tercoreng akibat perilaku kasar yang berlebihan dari seorang guru kepada muridnya. Setidaknya, seorang guru di Pacitan, Jawa Timur, yang kini sedang menghadapi pemeriksaan polisi bakal menjadi contoh adanya guru yang tidak memberi suri tauladan kepada para muridnya.
Guru itu bernama Myt, yang bekerja di SD Nogosari II Kecamatan Ngadirojo, yang jaraknya sekitar 40 km dari pusat kota Kabupaten Pacitan. Guru tersebut diduga menganiaya belasan anak didiknya. Seorang yang mengaku dianiaya guru tersebut ialah Didik Hendri Riyanto (9), siswa kelas III.
Saat ini Didik tergolek lemah di tempat tidur akibat lumpuh total. Anak pasangan Sunarto-Suma Hartatik itu mulai tergolek lemah sejak 18 Juli 2008.
Keluarga telah berusaha semaksimal mungkin memberikan perawatan yang terbaik buat anaknya. Selain itu, pihaknya juga pernah melaporkan kejadian ini kepada sekolah, namun belum mendapat tanggapan berarti.
"Kami belum tau dengan pasti penyebab lumpuhnya Didik. Pada saat berangkat sekolah waktu itu masih segar bugar. Dia anaknya sedikit bandel selayaknya anak-anak seusianya," kata Sunarto saat diremui di rumahnya di Dusun Mukus, Desa Nogosari, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan.
Menurut dia, pada hari itu, Jumat (18/7), korban berangkat ke sekolah seperti biasa, dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 500 m. Keluarga melepas kepergian anaknya ke sekolah seperti biasa. Namun, ketika Didik pulang sekolah, kondisi berbeda dengan pagi harinya.
"Biasanya setelah pulang sekolah dia langsung ke lokasi penggergajian. Namun saat itu, dia langsung ke tempat tidur dan merintih kesakitan. Semua tubuhnya lemas," kata sang ayah dengan nada sendu.
Melihat kondisi anaknya seperti itu, pihak keluarga langsung membawa Didik ke Puskemas Kecamatan Ngadirojo guna menjalani pemeriksaan.
Setelah satu hari dirawat di Puskesmas dan tidak ada perubahan, korban langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Soedono, Kota Madiun. Di rumah sakit itu, Didik dirawat selama enam hari, hingga 25 Juli. Tidak ada perubahan selama perawatan di rumah sakit, sehingga keluarga meminta Didik dibawa pulang demi meringankan beban biaya perawatan.
"Biaya di RSU Soedono sangat besar dan saat itu kami belum punya biaya. Kami juga telah menggunakan pengobatan altenatif, namun belum bisa sembuh," kata Sunarto sambil menunggu anaknya yang terbaring di kasur.
Menurut pengakuan Didik, sepekan sebelum mengalami kelumpuhan, dirinya pernah ditendang dari belakang oleh Myt. Pada saat itu Didik dan siswa lainnya sedang melaksanakan kerja bakti membersihkan ruangan kelas.
"Saya ditendang dari belakang Pak Guru Myt. Saat itu saya hanya diam saja. Saya takut," katanya. Kini Didik terus tergolek di tempat tidur. Tapi dia ingin tetap bertemu teman-temannya, maka setiap waktu pulang sekolah banyak temannya mampir ke rumah dia. Untuk mengisi waktu selama di rumah, Didik ditemani televisi 24 inchi yang selalu menyala.
Kasus dugaan seringnya Myt menganiaya murid kemudian terungkap ketika pada awal Agustus dia dituduh menganiaya 14 siswa yang sedang berlatih gerak jalan untuk upacara HUT Kemerdekaan RI.
Siswa yang mengikuti latihan gerak jalan itu mengaku pernah ditempeleng, dipukul, bahkan ditendang oleh Myt. Sebagian siswa mengalami luka lebam dan bengkak pada keningnya.
Akibat kejadian tersebut para siswa mengadu kepada orang tuanya. Mendapat laporan dari anaknya, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut pada pihak sekolah. Orang tua murid meminta oknum guru yang diduga menjadi pelaku penganiayaan dipindah atau dipecat.
"Saya meminta kepada pemerintah untuk bertindak tegas. Apakah masih layak oknum guru yang pernah menganiaya muridnya masih bisa dipertahankan," kata Katimin. Putra dari Katimin, Indro Susilo (12), siswa kelas VI, juga mengalami penganiayan dari guru tersebut.
Menurut dia, pada saat latihan gerak jalan, anaknya dijitak dikedua keningnya hingga bengkak oleh oknum guru tersebut, selain itu anaknya juga dicubit hingga kulit kakinya berwarna kehitam-hitaman.
Peristiwa tersebut juga dialami Endik Winarko, Budi Setiawan, dan Rahman Abdulrahman. Semua siswa tersebut saat ini duduk dibangku kelas VI.
Setelah kasus penganiayaan sewaktu latihan gerak jalan mencuat kepermukaan, korban penganiayaan lain yang diduga dilakukan oleh oknum guru yang sama langsung memberanikan membuka diri, salah satunya Didik Hendri Riyanto (9) berikut orang tuanya.
Kepala UPT TK dan SD Kecamatan Ngadirojo, Suparman, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari pihak sekolah berikut orang tua siswa mengenai kasus penganiayaan oleh seorang guru.
"Saya telah menerima laporan dari pihak sekolah dan orang tua korban serta telah mengecek secara langsung ke lokasi. Yang jelas kami telah melakukan pendataan," katanya.
Menurut dia, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, antara pihak UPT TK dan SD serta pihak kepolisian telah memeriksa oknum yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap muridnya.
"Oknum guru tersebut telah diperiksa oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan," katanya. Menurut dia, selain oknum guru tersebut, yang dimintai keterangan seputar dugaan penganiayaan adalah Kepala Sekolah SD Nogosari II, Maskuri.
Dia mengatakan, pemeriksaan tersebut juga melibatkan Badan Pengawas Kabupaten Pacitan. Namun demikian pihaknya belum mengetahui dengan pasti hasil pemerikasaan terhadap oknum guru tersebut.
Kapolres Pacitan AKBP Wahyono saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya saat ini telah menurunkan tim guna melakukan penyelidikan terhadap dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum guru terhadap anak didiknya di SD Nogosari II, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan.
"Saat ini kami baru saja mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan dugaan penganiayaan, termasuk memeriksa orang tua korban. Selain itu kami juga mengumpulkan bukti catatan dari pihak dokter yang pernah merawat Didik," katanya.
Menurut dia, berdasarkan pengakuan orang tua korban, Didik pernah di rawat di RSU Soedono Madiun, untuk itu pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan ulang kepada dokter yang pernah merawat sesuai dengan hasil foto rontgen.
Jika hasil penyelidikan ulang menunjukkan tanda-tanda kekerasan maka proses hukum akan dilanjutkan. "Kami butuh waktu dua pekan guna mendalami dan menyelidiki kasus ini. Jika semuanya terbukti maka pelaku bisa dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.
Ia mengatakan, pihak kepolisian akan mengusut semua kasus yang diduga melibatkan Myt. Selain mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap Didik yang saat ini kondisinya lumpuh, pihak Polres Pacitan juga melakukan pengusutan terhadap kasus penganiayaan yang menimpa 14 siswa lainnya.mrf-kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar